1. Pengertian
Pandega adalah golongan Pramuka setelah
Penegak. Anggota Pramuka yang termasuk dalam golongan ini adalah yang berusia
dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun. Pramuka Pandega memiliki jenis kegiatan
yang sama dan dilakukan bersama-sama dengan Pramuka Penegak. Pembinaan Pramuka
Pandega dilakukan mulai dari tingkat Gugusdepan dalam satuan yang disebut
Racana, dan di tingkat Kwartir dapat mengikuti Satuan Karya dan Dewan Kerja.
2. Satuan
Pramuka Pandega dihimpun di gugusdepan dalam
satuan yang disebut Racana. Racana dikelola oleh Dewan Racana yang terdiri dari
anggota racana yang telah dilantik menjadi Pandega. Racana ini dipimpin oleh
seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang bendahara, dan seorang Pemangku
Adat. Jika racana memerlukan racana dapat membentuk satuan terkecil yaitu reka.
Racana dapat dinamai sesuai aspirasi anggota dengan nama yang mencerminkan
karakter racana. Di tingkat Kwartir, Pramuka Pandega dapat bergabung dalam wadah
pembinaan Satuan Karya dan Dewan Kerja.
3. Kegiatan
Kegiatan Pramuka Pandega sama dengan kegiatan
Pramuka Penegak dan sebagian besar dilaksanakan bersama-sama. Berikut kegiatan
Pramuka pandega:
1.
Latihan ketrampilan
kepramukaan
2.
Musyawarah (di Dewan
Kerja maupun di Racana)
3.
Asah Nalar
4.
Gladian
Pimpinan Satuan(DIANPINSAT)
5.
Raimuna (Rover
Moot)
6.
Perkemahan Wirakarya (Community
Development Camp)
7.
Perkemahan Bhakti
(sama dengan Perkemahan Wirakarya tetapi merupakan acara Satuan Karya)
8.
Jamboree On The Air (JOTA)
dan Jamboree On
The Internet (JOTI)
4.
Adat
Sebagaimana pada
Pramuka Penegak, Pramuka Pandega memiliki kemandirian untuk membuat peraturan
yang berlaku bagi dirinya sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak
bertentangan dengan norma dan aturan yang lebih tinggi. Aturan tersebut biasa
disebut adat, yang meliputi perilaku sehari-hari, upacara dan prosesi, dan
identitas. Pengelolaan dan pelaksanaan adat di racana adalah tanggung jawab
pemangku adat.

Posting Komentar